Kubu Anies dan Ganjar Ingin Batalkan Hasil Pilpres ke MK
IsuUtama.com – Prof. Yusril Ihza Mahendra, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menyatakan dugaannya bahwa pihak yang mendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Yusril juga menambahkan bahwa pihak yang bersangkutan kemungkinan besar akan meminta agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diadakan kembali.
Menurut Yusril, ini sebenarnya bukanlah masalah besar selama ada bukti yang mendukung. Dari diskusi yang sedang berlangsung, kelompok yang mendukung Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya berniat untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan alasan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta meminta agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diulang,” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Senin (19/2/2024).
“Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya,” katanya melanjutkan.
Yusril menjelaskan bahwa kubu pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menjadi pihak yang terlibat dalam gugatan tersebut.
Dia menegaskan bahwa kubu Prabowo-Gibran akan menghadapi dan menyanggah gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut,” ujar Yusril.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah mengindikasikan kemungkinan untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK merupakan satu-satunya cara untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan bersih, transparan, jujur, dan adil.
“Kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada publik, dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Todung di Media Center TPN, Jakarta pada 16 Februari 2024.
Namun demikian, Todung menilai rencana mengajukan sengketa ke MK masih terlalu dini untuk diungkapkan.
Menurut dia, TPN Ganjar-Mahfud juga akan menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta melapor ke pihak kepolisian apabila terdapat tindak pidana.
“Tapi dalam hal sengketa pilpres, saya kira pilihan kita, dan ini pilihan yang konstitusional adalah mengikuti jalan konsitusional. Jalan konstitusional itu adalah mengajukan penyelesaian sengketa pilpres,” ujar Todung.
Baca Juga : Pentingnya Ilmu Parenting dalam Menghadapi Bullying pada Anak
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari IsuUtama.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.