Presiden Jokowi Berhentikan Ketua KPU Secara Tidak Hormat
IsuUtama.com – Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat Hasyim Asy’ari dari posisinya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum untuk masa jabatan 2022-2027. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024.
Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim. DKPP menemukan bahwa Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN di Den Haag, Belanda, serta menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” demikian disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, keputusan DKPP mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
“Sanksi pemberhentian tetap adalah keputusan terbaik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menjadi pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang ataupun toleransi bagi pelaku untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di Indonesia.” ujar KMPKP seperti dikutip dari situs resmi Perludem.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Ungkap Detail Penumpangan Harvey Moeis di Jet Pribadi Milik Perusahaan Lain
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dariIsuUtama.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.