PERINGATAN DARURAT! DPR Abaikan Putusan MK yang Mendukung Gibran Diterima
IsuUtama.com – Parlemen yang seharusnya menerapkan alasan-alasan hukum yang masuk akal tampaknya semakin tidak relevan. Mereka kembali menunjukkan kebolehan mereka dalam berstrategi ketika mengubah total putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang seharusnya final dan mengikat sesuai dengan perintah Undang-Undang Dasar 1945.
Pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi UU Pilkada dan “menganulir” putusan-putusan progresif MK terkait UU yang sama, yang sebelumnya dianggap merugikan kepentingan mereka.
Semua ini melibatkan orang-orang dan partai-partai yang hampir sama, terutama dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), kelompok pendukung Presiden Joko Widodo setelah berpisah dengan PDI-P.
Semua orang tahu bahwa MK pernah terlibat dalam putusan kontroversial terkait syarat usia minimum capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023, MK secara mengejutkan mengabulkan gugatan yang baru saja didaftarkan dua minggu sebelumnya. Putusan ini bersifat ultra petita, yang berarti MK merumuskan sendiri pelonggaran usia capres-cawapres dengan klausul “pernah menjadi pejabat hasil pemilu.”
Putusan ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Jokowi, untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto, meskipun usianya belum genap 40 tahun. Pada saat itu, DPR tidak bereaksi meskipun kejanggalan putusan itu jelas terlihat.
Beberapa hakim MK yang tidak setuju mengungkap berbagai siasat, termasuk keterlibatan mendadak Ketua MK Anwar Usman, ipar Jokowi, dalam menangani gugatan usia cawapres pada hari libur. Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) juga menunjukkan adanya upaya Anwar membuka diri terhadap intervensi eksternal, tetapi partai politik KIM tetap diam.
Proses pencalonan Gibran berjalan lancar di KPU tanpa perlu revisi UU Pemilu, karena sesuai UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak dapat diubah melalui revisi UU Pemilu.
KIM akhirnya meraih kemenangan dalam satu putaran di Pilpres 2024, meskipun skandal yang memaksa Anwar untuk mundur dari jabatannya karena pelanggaran etika berat.
Namun, logika hukum ternyata dapat diubah mengikuti dinamika politik. Seharusnya, partai-partai KIM yang berada di DPR menghormati Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 jika mereka konsisten dengan prinsip “final dan mengikat”. Namun, putusan itu justru merugikan Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, yang telah didukung KIM untuk maju sebagai cawagub Jawa Tengah bersama Ahmad Luthfi.
Mengacu pada putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat karena usianya masih 29 tahun saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024. Akhirnya, KIM, yang kini didukung juga oleh Partai Nasdem, PKS, PKB, dan PPP, memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan merevisi syarat usia calon pada UU Pilkada.
Dengan putusan MA, Kaesang menjadi legal untuk maju pilkada karena usia calon dihitung sejak tanggal pelantikan kepala daerah terpilih, yang kemungkinan besar akan dilakukan pada 2025, setelah ulang tahunnya yang ke-30.
Keputusan Baleg DPR RI untuk mengikuti putusan MA diambil dengan cepat, tanpa perdebatan panjang. Hal ini mirip dengan putusan MA yang juga dibuat secara kilat oleh para hakim agung, hanya dalam tiga hari, hampir persis seperti skandal Putusan MK yang cepat diputuskan untuk menguntungkan Gibran.
MK tampaknya sudah memperkirakan kemungkinan bahwa para politisi di Senayan akan berakrobat dengan logika hukum yang mengejutkan.
Kini, bola panas berada di tangan KPU sebagai regulator teknis yang akan memproses seluruh pencalonan kepala daerah. KPU memiliki pilihan, apakah akan mengikuti putusan MK seperti yang mereka lakukan saat meloloskan Gibran sebagai cawapres 2024, atau mengikuti langkah DPR.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa sebagai lembaga pelaksana undang-undang, KPU tidak harus mengikuti DPR, terutama karena putusan MK memiliki status yang lebih tinggi karena menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
“Inilah saatnya kita bisa melihat apakah KPU akan menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi,” ujarnya.
Baca Juga : Satria Ananta, Sosok di Balik Isu Perselingkuhan Azizah Salsha
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari IsuUtama.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.