• Beranda
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Keamanan
 Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditangkap, Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Beranda Hot News

Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditangkap, Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

by Salma Hasna 19 November 2024 0 Comment

IsuUtama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, bos Sriwijaya Air sekaligus tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. Hendry terpaksa kembali ke Indonesia setelah masa berlaku paspornya habis pada 27 November 2024.

Hendry langsung diamankan setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (18/11) malam. Usai pemeriksaan sebagai tersangka, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Masa Berlaku Paspor Habis

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa kepulangan Hendry terkait habisnya masa berlaku paspor.

“Yang bersangkutan paspornya berakhir pada tanggal 27 November 2024,” ujar Abdul Qohar kepada wartawan pada Selasa (19/11) dini hari.

Qohar menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat penarikan paspor melalui Kedutaan Besar RI di Singapura, sehingga perpanjangan paspor tidak memungkinkan.

Alasan Berobat di Singapura

Hendry diketahui telah tinggal di Singapura sejak Maret 2024 dengan alasan menjalani pengobatan di Mount Elizabeth Singapore. Namun, ia tidak kembali ke Indonesia setelah pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

“Setelah pemeriksaan tahap penyidikan, yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura,” jelas Qohar.

Kerugian Negara Mencapai Rp300 Triliun

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 23 tersangka, termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis sebagai pihak perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun. Perinciannya:

  • Kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah: Rp2,85 triliun
  • Pembayaran biji timah ilegal kepada mitra PT Timah: Rp26,649 triliun
  • Kerusakan ekologis: Rp271,6 triliun

Kasus ini menyoroti skandal korupsi besar dengan dampak signifikan terhadap lingkungan dan ekonomi negara. Kini, proses hukum terhadap Hendry Lie dan para tersangka lainnya terus berlanjut.

Baca Juga : Sidang PK Jessica Wongso Diwarnai Walk Out Kuasa Hukum, Jaksa Hadirkan Ahli Forensik Digital

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari IsuUtama.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.    

Tags: Air Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Hendry Lie Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Previous post
Next post

Salma Hasna

editor

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Isuutama Team All Rights Reserved