JAKARTA – Polri mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto. Keputusan ini merupakan buntut dari penanganan kasus Hogi Minaya. Hogi adalah suami korban penjambretan yang justru menjadi tersangka setelah mengejar pelaku. Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan penjelasan resmi terkait hal ini. Ia menyebut penonaktifan bertujuan untuk menjaga keadilan. “Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Hasil Audit Internal Itwasda Polda DIY
Penonaktifan ini tidak terjadi tanpa alasan yang kuat. Trunoyudo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Audit tersebut dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, audit ini telah dimulai sejak kasus tersebut viral di masyarakat.
ADTT tersebut digelar pada Senin (26/1/2026) ketika kasus Hogi Minaya menjadi perbincangan publik. Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan dari pihak pimpinan. Kondisi ini menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Hal tersebut juga berdampak pada menurunnya citra Polri secara keseluruhan.
Rekomendasi Penonaktifan Sementara
Setelah hasil audit dibahas, seluruh peserta rapat menyetujui langkah pencopotan sementara. Mereka sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan. Upaya ini dilakukan agar proses pemeriksaan internal berjalan dengan lancar dan tanpa intervensi.
Kasus Hogi Minaya memang telah mendapat sorotan tajam, termasuk dari pihak DPR RI. Banyak pihak menilai penetapan tersangka terhadap korban kejahatan sangat mencederai rasa keadilan. Oleh karena itu, Polri bergerak cepat melakukan evaluasi internal. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga : Irjen Agus Suryonugroho: ETLE Drone Luaskan Jangkauan Pengawasan Lalu Lintas












