isuutama
No Result
View All Result
Kamis, Maret 19, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Ekonomi
Subscribe
isuutama
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Ekonomi
No Result
View All Result
isuutama
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kemenhub Kantongi Nama Perusahaan Logistik yang Sering Langgar Pembatasan Mudik

by admin
19 Maret 2026
in Berita Terkini
0
Pembatasan angkutan barang Mudik 2026

Pembatasan angkutan barang Mudik 2026

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALI – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi ketat terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2026/1447 H. Dalam evaluasi yang digelar di Bali pada Rabu (18/3/2026), pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi administratif hingga pembekuan izin bagi perusahaan yang melanggar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang telah dialihkan pada periode H-8 hingga H-4 Idulfitri atau 13–17 Maret 2026.

“Penerapan pembatasan angkutan barang ini berhasil menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar 47,43 persen,” jelas Dirjen Aan. Jumlah kendaraan menurun signifikan dari 69.176 menjadi 36.368 unit di jalur-jalur utama.

Pengalihan kendaraan logistik dilakukan secara masif di 17 ruas jalan pada 51 lokasi strategis. Beberapa titik utama mencakup tol Jakarta-Cikampek, Jagorawi, JORR, Cipularang, hingga ruas tol di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Solo-Ngawi dan Surabaya-Gempol.

Meskipun volume menurun, petugas masih menemukan pelanggaran di lapangan. Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E, terdeteksi 139 kendaraan angkutan barang sumbu 3-5 yang nekat melintas saat masa pembatasan. Mirisnya, kendaraan-kendaraan tersebut juga terdeteksi melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kemenhub secara transparan menyebutkan beberapa inisial perusahaan yang tercatat sering melakukan pelanggaran operasional, di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB.

Ditjen Hubdat Kemenhub telah melayangkan sanksi administratif berupa surat peringatan resmi. Para pelanggar diwajibkan membuat Surat Pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika peringatan ini diabaikan, pemerintah tidak segan untuk melakukan pembekuan izin operasional sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan transportasi nasional di tengah lonjakan mobilitas masyarakat yang merayakan Lebaran.

“Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan para pengemudi dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini demi keselamatan seluruh masyarakat,” pungkas Dirjen Aan.

Tags: Angkutan BarangInfo MudikKemenhubLogistikMudik 2026Perhubungan Darat
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban Longsor Bandung Barat: Tim SAR Temukan 25 Kantong Jenazah

Data Terbaru Korban Longsor Bandung Barat: Tim SAR Temukan 25 Kantong Jenazah

26 Januari 2026
Waspada Super Flu Kenali Gejala Perbedaan dengan Flu Biasa dan Cara Tepat Menanganinya

Waspada Super Flu Kenali Gejala Perbedaan dengan Flu Biasa dan Cara Tepat Menanganinya

12 Januari 2026
AI RADIO

AI Radio Milik Qudo Sebagai Solusi Adaptasi Media Konvensional Hadapi Tantangan Digital

14 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Strategi Kakorlantas Polri Rangkul Komunitas Ojol Demi Keamanan

13 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Jalan Selama Libur Nataru, Siswa Bisa Ambil di Sekolah

Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan Selama Libur Nataru, Siswa Bisa Ambil di Sekolah

0
Instruksi Kakorlantas Amankan Arus Mudik Nataru 2025

Instruksi Kakorlantas Amankan Arus Mudik Nataru 2025

0
Aksi Kakorlantas Pastikan Keamanan Penumpang Mudik Gratis Nataru

Aksi Kakorlantas Pastikan Keamanan Penumpang Mudik Gratis Nataru

0
Kakorlantas Ingatkan Parameter Eksekusi Contraflow Di Jalur Tol

Kakorlantas Ingatkan Parameter Eksekusi Contraflow Di Jalur Tol

0
Urai Kepadatan Real-Time, Korlantas Polri Fokus Kendalikan Arus di Titik KM 48

Urai Kepadatan Real-Time, Korlantas Polri Fokus Kendalikan Arus di Titik KM 48

19 Maret 2026
Pembatasan angkutan barang Mudik 2026

Kemenhub Kantongi Nama Perusahaan Logistik yang Sering Langgar Pembatasan Mudik

19 Maret 2026
Strategi One Way Nasional Efektif Urai Kepadatan Arus Mudik di Trans Jawa

Strategi One Way Nasional Efektif Urai Kepadatan Arus Mudik di Trans Jawa

19 Maret 2026
Pastikan Logistik Aman, Polri Beri Prioritas Truk BBM dan Pangan Melintas di Jalintim

Pastikan Logistik Aman, Polri Beri Prioritas Truk BBM dan Pangan Melintas di Jalintim

16 Maret 2026

Recent News

Urai Kepadatan Real-Time, Korlantas Polri Fokus Kendalikan Arus di Titik KM 48

Urai Kepadatan Real-Time, Korlantas Polri Fokus Kendalikan Arus di Titik KM 48

19 Maret 2026
Pembatasan angkutan barang Mudik 2026

Kemenhub Kantongi Nama Perusahaan Logistik yang Sering Langgar Pembatasan Mudik

19 Maret 2026

Kategori

  • Berita Terkini
  • Entertaiment

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Entertaiment
  • Keamanan
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Entertaiment
  • Keamanan
isuutama

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Ekonomi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In