Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?
ISUUTAMA – Setiap peserta BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya. Baru setelah itu peserta dapat menerima jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikuti.
Namun, jika kita selalu membayar iuran dan tidak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan?
Diketahui bahwa dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Baik sakit atau tidak, kepesertaan tetap berlaku.
Jadi jika ada yang bertanya apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Jawabannya adalah tidak.
Sebab, mekanisme BPJS Kesehatan bersifat gotong royong. Artinya, pembayaran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Tentu saja, bukan berarti hal ini merugikan. Sebab, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan akan ditanggung. Meski biaya pengobatannya cukup mahal, BPJS Kesehatan akan tetap menanggungnya.
Artinya, dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan tidak ada pihak yang dirugikan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.
Jadi buat kamu peserta BPJS Kesehatan, ingat yang bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan dengan uang.
Baca juga : Ingatkan Lagi, BPJS Kesehatan Tak Menanggung 21 Jenis Pelayanan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan
Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan. Arif mengatakan, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pegawai dinas, baik pegawai negeri seperti ASN, TNI, POLRI maupun pegawai swasta, besaran iurannya sebesar 5% dari upah.
Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. “Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000,” tutur dia.
“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” sambungannya.
Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.
Baca juga : Kemenkes Rencanakan Vaksin COVID-19 Berbayar, Berapakah Harganya?
Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dengan jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS yang diinginkan.
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS kesehatan kelas 3 sebenarnya Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.
Sedangkan jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iuran BPJS Kesehatan dibayar pemerintah.
Baca juga : Pemerintah Persiapkan Protokol Kesehatan Waspada Varian Covid-19 Baru